Menuari Polemik, DPR Sebut KPK yang Usulkan Anggaran Mobil Dinas untuk Tahun 2021

- 17 Oktober 2020, 06:43 WIB
Ilustrasi gedung KPK.*
Ilustrasi gedung KPK.* /Dok. KPK./

PR BEKASI - Anggaran pengadaan mobil dinas baru bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan usulan dari lembaga tersebut dalam rencana anggaran 2021 yang diajukan ke Komisi III DPR.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara, hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Dimyati Natakusumah di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meyakini usulan pengadaan mobil dinas tersebut datang dari KPK sendiri dan tidak mungkin langsung disetujui oleh DPR.

Baca Juga: Tegas Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, KSBSI: Kita Sudah Siapkan Uji Materi ke MK 

"Kalau menurut saya, itu usulan KPK karena tidak mungkin Komisi III DPR tiba-tiba menyetujui. Karena ada pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi (anggaran), itu usulan masing-masing (kementerian/lembaga)," kata Dimyati

Dia menilai pejabat negara dan pejabat institusi harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai termasuk untuk mobilitasnya.

Dimyati tidak mempermasalahkan pemberian mobil dinas bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

"Kalau mereka mau tugas lalu harus pinjam kiri-kanan, sewa kanan-kiri, nanti mobilnya bermasalah dan ujungnya akan dipermasalahkan publik," ujarnya.

Baca Juga: Para Aktivis KAMI Diborgol, Gde Siriana: Aktivis Beda Pendapat Disamakan dengan Koruptor 

Dimyati menilai kalau komisioner maupun Dewan Pengawas KPK pada akhirnya tidak mau menggunakan anggaran pembelian mobil dinas baru maka anggarannya akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2021, berarti ada perubahan anggaran di tahun tersebut.

Menurut dia, kalau KPK tidak mau menggunakan alokasi anggaran tersebut maka tidak perlu digunakan namun dirinya menyarankan agar digunakan saja karena yang terpenting sesuai prosedur.

Sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas bagi lembaga tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Usai Petinggi KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri 

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," katanya

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1,45 miliar. Sementara empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar.

Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini masih belum mencapai final.

"Masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali Fikri.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x