Jangan Lewatkan! KPK Lelang 11 HP Mewah dengan Harga Merakyat, Berikut Persyaratan dan Caranya

- 19 Oktober 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi gedung KPK.*
Ilustrasi gedung KPK.* /Dok. KPK./

Baca Juga: Jangan Bandel, Warga Jakarta yang Menolak Tes Rapid,Swab, dan Vaksin Covid-19 akan Didenda Rp5 Juta

"Tempat Lelang Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Senin (26/10). Waktu penetapan lelang pukul 13.00 WIB waktu server," ujar Ali.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KPK, Berikut adalah beberapa persyaratan dan petunjuk untuk mengikuti lelang tersebut:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.

Baca Juga: Polisi Akui Kerahkan 291 Personel untuk Pencarian Jejak Cai Chang Pan

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.

3. Informasi dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229.
 
Untuk diketahui, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Hari Jumat, tanggal 23 Oktober 2020 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta 12950.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x