Dia juga mengatakan, jika usulan ini diterima oleh DPR dan pemerintah, artinya harus merevisi UU UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Dan jika pun disetujui tentu tidak bisa berlaku surut," ujar Irma.
Baca Juga: Lima Orang Bernama 'Tuhan' Masuk dalam DPT Pilkada Jember 2020
Namun, Irma juga melihat ada manfaat dan mudarat dalam satu periode masa jabatan presiden selam 7-8 tahun itu.
Misalnya, karena tidak akan menjabat lagi akhirnya tidak punya tanggung jawab moral, yang penting modal kembali dan sudah kaya raya.
"Jika dua periode malah ada manfaatnya, karena biasanya periode pertama malah kerja baik, karena berharap pada periode kedua bisa terpilih kembali," kata Irma.
Baca Juga: Mengaku Sulit Bongkar Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Minta Pemkot Tangsel Perbanyak CCTV
Terkait masa kerja Jokowi, tentu tidak dapat diganggu gugat, karena peraturan tidak berlaku mundur, dan usulan MUI juga belum tentu disetujui masyarakat untuk bisa diundangkan pada periode 2024-2028
"Menurut saya, Pak Jokowi bekerja dengan baik di periode pertama dan juga di periode kedua ini. Jika bukan karena ingin ada perubahan yang lebih baik untuk bangsa dan negara, tentu beliau tidak akan mempertaruhkan image untuk tidak populer, dengan mensahkan UU Omnibus Law," kata Irma Suryani.***