Omnibus Law Disahkan, Phelim Kine: Bertentangan dengan Hukum dan Aturan Internasional

- 20 Oktober 2020, 17:40 WIB
Phelim Kine, Direktur Senior Organisasi Kampanye Lingkungan yang berbasis di Washington D.C.
Phelim Kine, Direktur Senior Organisasi Kampanye Lingkungan yang berbasis di Washington D.C. /Get Real Post Philippines/

Hal ini berisiko meningkatkan terjadinya kabut asap regional dari kebakaran hutan dan atau perkebunan dengan mencabut tanggung jawab hukum yang ketat terhadap perusahaan yang menyebabkan kebakaran tersebut.

Ketetapan ini berpotensi adanya dampak bencana, termasuk kerusakan total tutupan hutan alam di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Jawa Tengah selama tiga dekade mendatang.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Performa Presiden Setahun Pertama, Haris Azhar: Jokowi Punya Karakter Anti HAM

Unsur hukum yang pro deforestasi ini tentu membahayakan hutan hujan Indonesia yang tersisa saat ini. Hal ini bertentangan dengan model pembangunan ekonomi ‘pertumbuhan hijau’ yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Elemen dalam Omnibus Law yang pro deforestasi ini secara efektif akan membalikkan pencapaian pemerintah Indonesia dalam perlindungan hutan selama beberapa tahun terakhir.

Padahal, sebelumnya Indonesia mampu mengurangi deforestasi selama dua dekade sejak 2020 melalui moratorium tentang perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Omnibus Law Berpotensi Untungkan Nelayan Asing dan Rugikan Nelayan Kecil Indonesia

Berbagai perusahaan minyak sawit di Indonesia, salah satunya Astra Agro Lestari, sebagai produsen minyak sawit terbesar kedua di Indonesia bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sangat mendukung adanya UU baru ini dengan alasan untuk kepentingan sektor minyak sawit nasional.

Phelim Kine menyatakan bahwa pemerintah Indonesia dan elemen-elemen ‘nakal’ dari sektor minyak kelapa sawit rupanya telah salah melakukan penafsiran.

Hal ini disebabkan ketentuan baru dalam UU tersebut cenderung menstigmatisasi Indonesia di kalangan investor dan importir yang saat ini sudah semakin sadar akan standar kelestarian lingkungan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: The Diplomat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x