Pemerintah Indonesia dapat mengatasi kesalahan tersebut dengan merumuskan peraturan turunan atau aturan pelaksanaan khusus yang dilakukan melalui konsultasi dengan organisasi lingkungan dan masyarakat untuk mengurangi sampak buruk terhadpa hutan negara.
Sektor swasta, khususnya perusahaan minyak sawit, harus menahan diri untuk tidak memanfaatkan standar lingkungan yang rendah dalam Omnibus Law dan harus bersikap sebaliknya, yakni ketat terhadap kebijakan NDPE (No Deforestation, No Peat, and No Exploitation).
Baca Juga: Perkuat Unggahan Jerinx SID, Saksi Korban Prosedur Rapid Test Covid-19 Hadir di Persidangan
Kegagalan dalam menerapkan NDPE akan menyeret Indonesia menjadi Brazil nya Asia, yakni dengan sengaja menukar kekayaan lingkungan dengan abu dan kabut untuk pertumbuhan ekonomi jangka pendek yang merusak diri sendiri.***