Omnibus Law Disahkan, Phelim Kine: Bertentangan dengan Hukum dan Aturan Internasional

- 20 Oktober 2020, 17:40 WIB
Phelim Kine, Direktur Senior Organisasi Kampanye Lingkungan yang berbasis di Washington D.C.
Phelim Kine, Direktur Senior Organisasi Kampanye Lingkungan yang berbasis di Washington D.C. /Get Real Post Philippines/

Pemerintah Indonesia dapat mengatasi kesalahan tersebut dengan merumuskan peraturan turunan atau aturan pelaksanaan khusus yang dilakukan melalui konsultasi dengan organisasi lingkungan dan masyarakat untuk mengurangi sampak buruk terhadpa hutan negara.

Sektor swasta, khususnya perusahaan minyak sawit, harus menahan diri untuk tidak memanfaatkan standar lingkungan yang rendah dalam Omnibus Law dan harus bersikap sebaliknya, yakni ketat terhadap kebijakan NDPE (No Deforestation, No Peat, and No Exploitation).

Baca Juga: Perkuat Unggahan Jerinx SID, Saksi Korban Prosedur Rapid Test Covid-19 Hadir di Persidangan

Kegagalan dalam menerapkan NDPE akan menyeret Indonesia menjadi Brazil nya Asia, yakni dengan sengaja menukar kekayaan lingkungan dengan abu dan kabut untuk pertumbuhan ekonomi jangka pendek yang merusak diri sendiri.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: The Diplomat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x