Temuan Baru, Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Berawal dari Cairan Pembersih Tukang Bangunan

- 24 Oktober 2020, 09:57 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj./

PR BEKASI – Pada 22 Agustus 2020 lalu, terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Saat itu Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta mengerahkan 65 mobil dan 200 petugas untuk memadamkan api.

Akibat kebakaran itu Kejagung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.1 Triliun. Namun, pihak Kejagung mengklaim bahwa berkas-berkas penting yang berkaitan dengan perkara dalam kondisi aman.

Sementara itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan tersangka.

Baca Juga: Kinerja Kejagung Tak Profesional, ICW: Jokowi Layak Memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Menurut polisi, kebakaran yang terjadi di Gedung Kejagung adalah sebuah kelalaian.

Lima tersangka adalah seorang tukang bangunan dan satu mandor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Fredy Sambo mengatakan bahwa seharusnya mandor mengawasi para pekerja itu.

Baca Juga: Disebut Telah Melakukan Pelanggaran Berat, Risma Diancam Akan Dipenjarakan

Bukan hanya itu, Bareskrim Polri juga menetapkan seorang Direktur perusahaan swasta dan seorang pegawai Kejagung, karena dianggap ikut bertanggung jawab atas peristiwa yang menghanguskan enam lantai Gedung Kejaksaan Agung RI.

"Direktur PT APM ikut bertanggung jawab, karena menggunakan cairan yang mengandung solar dan tiner untuk membersihkan Gedung Kejagung," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 24 Oktober 2020.

PT APM adalah perusahaan yang menjadi mitra Kejagung untuk membersihkan seluruh Gedung Kejagung secara rutin.

Baca Juga: Buruan Beli, Harga Emas Hari Ini Sabtu 24 Oktober 2020 Turun Lagi

Ada pula seorang pegawai Kejagung yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dengan PT APM juga turut sebagai tersangka.

"Terhadap Dirut PT Arkan, APM, dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung," kata Fredy Sambo di Mabes Polri.

Menurut Fredy, penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik dari Puslabfor Polri menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejagung akibat api yang menjalar begitu cepat ternyata disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan pembersih yang tidak layak pakai.

Baca Juga: Suara Kritis Dibungkam, SAFEnet: Bangkitnya Otoritarian Digital

"Cairan pembersih yang diketahui bermerek Top Cleaner yang dipakai PT. APM itu ternyata tidak layak pakai dan tidak memiliki izin edar," katanya.

Kemudian para tersangka dijerat Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah