Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat: Ini Bagaikan Hukuman Mati

- 24 Oktober 2020, 11:40 WIB
Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat.
Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Heru membantah tuntuntan JPU yang menyebutkan dirinya menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun dari Jiwasraya. Dalam tuntutan JPU, Heru juga diminta untuk mengganti dana tersebut.

Pasalnya, Heru menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp10 triliun.

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah Saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih?,” ucapnya.

Heru menegaskan bahwa BPK sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksa dana per tanggal 31 Desember 2019.

Baca Juga: Kinerja Kejagung Tak Profesional, ICW: Jokowi Layak Memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa dalam persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp10 triliun.

Heru juga mengatakan, sepanjang persidangan, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 triliun kepadanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x