Upah Minimum 2021 Tidak Naik, KSPI dan Buruh Rencanakan Demo Besar-besaran pada 2 November

- 27 Oktober 2020, 14:40 WIB
Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.
Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan. /TOMMI ANDRYANDY/PR /

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan
pengusaha semata," kata Said Iqbal, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KSPI, Selasa 27 Oktober 2020.

Menurut Said Iqbal, buruh jauh lebih susah bila dibandingkan pengusaha. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Baca Juga: Selain Sistem Pernapasan, Peneliti Ungkap Dampak Polusi untuk Kesehatan Mental dan Kecerdasan

Namun, kata dia, seharusnya bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan, yakni dengan tidak menaikkan upah minimum. Tentunya setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ucapnya.

Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi selama tiga hari, yakni pada 2 November dan pada 9-10 November.

Baca Juga: Imbas Covid-19, Garuda Indonesia Pastikan Penuhi Hak Karyawan yang Diputus Sebelum Masa Kontrak

“Aksi itu akan diikuti hingga ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia, dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, KSPI menyebut empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.

Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x