Upah Minimum 2021 Tidak Naik, KSPI dan Buruh Rencanakan Demo Besar-besaran pada 2 November

- 27 Oktober 2020, 14:40 WIB
Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.
Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan. /TOMMI ANDRYANDY/PR /

Baca Juga: Kritisi Film Pendek NU yang Dianggap Adu Domba Muslim, Guru Besar UIN: Lebih Banyak Mudharatnya

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif bagi perekonomian.

Baca Juga: Jangan Sampai Klaster Covid-19 Baru Muncul, DPR: Tempat Wisata Mutlak Terapkan Protokol Kesehatan!

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x