Baca Juga: Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Terhadap NU, Refly Harun Akan Diperiksa Polisi Besok
Dari data tersebut, perusahaan yang menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional sekitar 53.17 persen berasal dari usaha menengah dan besar, serta 62.21 persen usaha mikro dan kecil.
Apindo pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UMP diturunkan, sehingga kelangsungan bekerja para pekerja atau buruh dapat terjaga.
"Dengan berbagai proses dialog dan diskusi, kami berusaha untuk dapat memahami keputusan pemerintah, sehingga Pemerintah Pusat menetetapkan UM 2021 sama dengan UM 2020." kata Hariyadi.***