UU Cipta Kerja Hilangkan Kesempatan dan Harapan Kaum Buruh, KSPI: PKWT Bisa Berlaku Seumur Hidup

- 3 November 2020, 16:03 WIB
Para buruh yang menggelar aksi demo menolak UU Cipta Kerja.
Para buruh yang menggelar aksi demo menolak UU Cipta Kerja. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/

"Dengan demikian, PKWT bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," kata Said Iqbal, Selasa 3 Oktober 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Padahal menurutnya, dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan disebutkan ketentuan batas waktu PKWT atau pekerja kontrak dibatasi maksimal 5 tahun dan 3 periode kontrak.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Refly Harun Minta Publik Tak Hakimi Konten YouTubenya

"Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen, apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan," ujar Said.

"Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," ujarnya.

Adapun dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Baca Juga: Sentil Pihak yang Pura-pura Bijak Saat Nabi Muhammad Dihina, Rizieq Shihab: Mereka Menjual Kicauan

Melihat masih adanya ketentuan yang bakal merugikan kaum buruh atau pekerja, maka KSPI pun berencana akan menggelar kembali aksi demo menolak UU Cipta Kerja secara serentak di 24 provinsi di Indonesia, pada 9-10 November 2020 mendatang.

Selain itu, KSPI juga telah menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 November 2020.

Di situs resmi MK, gugatan tersebut telah diterima pada hari Senin, pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x