Dinilai Dapat Tingkatkan Investasi, HIPMI: UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha dan Pekerja

- 8 November 2020, 18:20 WIB
 Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja.
Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja. /ANTARA/

Aelyn menilai, dengan adanya UU Cipta Kerja, maka akan banyak memberikan nilai positif. Salah satunya, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Sehingga, akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran.

Baca Juga: KKB Berulah, Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tewaskan Prajurit TNI Saat Patroli

"Saya melihat di sini ada niat bagus dari Presiden Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," katanya.

Dia juga berpendapat bahwa UU Cipta Kerja akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan, dan bidang sosial yang lebih baik.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga akan membuka kesempatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Baca Juga: Joe Biden Menangi Pilpres AS, Palestina: Kami Berharap Kebijakan Donald Trump yang Merusak, Berhenti

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat ekonomi Harits Hijrah Wicaksana yang menyebut, keberadaan UU Cipta Kerja justru mempermudah investor menanamkan modal usaha di Tanah Air sehingga mampu menyerap lapangan pekerjaan.

"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja, agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x