Baca Juga: Diduga Sudah Dibuntuti, Remaja Bekasi Jadi Korban Begal Payudara di Pondok Gede Meski Sedang Ramai
Seperti yang diketahui, selama ini proses perizinan sangat menghambat investor, karena harus bertabrakan dengan ribuan undang-undang hingga saling tumpah tindih.
Selain itu, pengurusan perizinan usaha juga sangat panjang dan mengeluarkan biaya cukup besar, serta berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar.
Oleh karena itu, menurutnya, UU Cipta Kerja menyederhanakan undang-undang lain untuk mempermudah proses perizinan, agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Baca Juga: Hilang Saat Kecelakaan di Tol Wiyono, Petugas Kebersihan Kaget Temukan Mayat Mengambang di Kali
"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja, juga tidak merugikan pengusaha." ujar Harits Hijrah Wicaksana.***