"Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar," cuit Andi Arief di Twitter, Senin, 16 November 2020.
Menurut Andi Arief, pemanggilan itu tampak tak wajar karena posisi Anies Baswedan sebagai Gubernur berada di atas kepolisian wilayah.
"Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik. Posisi Anies di atas kepolisian wilayah," kata Andi Arief.
Oleh karena itu, Andi Arief mengatakan, seharusnya Anies Baswedan dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai bentuk pertanggungjawaban politiknya sebagai Kepala Daerah.
Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik. Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur.— andi arief (@AndiArief__) November 16, 2020
Baca Juga: Berharap Mayoritas Fraksi DPR Tolak Wacana RUU Minol, PHRI: Bisa Berdampak Negatif Bagi Pariwisata!
"Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," ujar Andie Arief.
Diketahui, selain Anies Baswedan, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara di kediaman Habib Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat.
Di antaranya, anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, dan Biro Hukum DKI Jakarta. Termasuk Habib Rizieq.
Penyelidikan kasus ini juga akan melibatkan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.***