Diketahui pada Batch III, permasalahan pada rekening menjadi salah satu penyebab penyalurab BSU terhambat.
Untuk itu Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” katanya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Bertemu Ma'ruf Amin, Jubir: Wapres Welcome, Selama Membawa Kebaikan
Adapun bagi Anda yang hendak mengecek apakah BSU sudah masuk ke nomor rekening atas nama Anda, dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Ketik website kemnaker.go.id pada mesin pencari. Disarankan memakai PC/laptop, namun menggunakan telepon genggam juga bisa.
- Pastikan Anda sudah terdaftar di kemnaker.go.id jika belum silakan daftar, melalui opsi 'daftar sekarang' di bagian bawah.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Rencanakan Bertemu dengan Habib Rizieq, Fadli Zon: Kelihatannya Bisa Redakan Kegaduhan
- Buka laman kemnaker.go.id dan login
- Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi