Tak Ada Formasi Guru di CPNS 2021, HNW: Ini Bisa Masuk Pelanggaran HAM

2 Januari 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi tes CPNS /instagram/@bkngoidofficial

PR BEKASI – Pemerintah memastikan tidak akan membuka formasi guru pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021.

Kedepannya, formasi guru akan akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan tersebut sontak mendapatkan berbagai komentar dari berbagai masyarakat yang menyayangkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Tahun Baru 2021, Kim Jong Un Kirim Sepucuk Surat untuk Warganya: Saya Akan Bekerja Keras

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan kebijakan pemerintah yang tidak membuka kembali formasi guru di CPNS merupakan tindakan diskriminasi.

Hal tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadi Hidayat Nur Wahid @hnurwahid pada Sabtu, 2 Januari 2020.

PGRI benar. Mestinya Pemerintah tak lakukan diskriminasi, dg tidak memasukkan Guru masuk kategori CPNS..,” tulis Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Kominfo Dikabarkan Akan Blokir Akun FPI, Ferdinand: Bukti Negara Tidak Bisa Didikte oleh Siapapun

Selain itu, politisi PKS tersebut mengatakan diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dapat dimasukkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dan meminta pemerintah segera mengoreksi kebijakan tersebut.

Krn diskriminasi spt itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM (psl 28D ayat 2&3 UUDNRI 1945). Penting sgra dikoreksi, unt kebaikan dunia Pendidikan&HAM,” katanya.

Cuitan Hidayat Nur Wahid tersebut sontak dibanjiri oleh komentar dari warganet yang menyangkan sikap pemerintah meniadakan formasi guru di CPNS.

Baca Juga: Diduga karena HP yang Berbunyi Saat Pengisian BBM, Salah Satu SPBU di Pekanbaru Ludes Terbakar

Kalau guru dianaktirikan, maka pendidikan menjadi lemah. Akhirnya masa depan anak bangsa jadi taruhan. Apakah kehancuran masa depan yang diinginkan??,” tulis akun @c4n***.

Ga aneh sebanrnya, profesi guru dan dosen bila filihat dari berbagai kebijakan bukanlah bukanlah profesi penting di Indonesia. Beda dengan negara maju seperti jepang bahkan ga usah jauh, malaysia dimana pengajar merupakan profesi penting,” tulis akun @Reza***.

Karena hanya Guru yang memiliki hati nurani, mengajarkan budi pekerti, mencerdaskan bangsa dan tidak bisa diajak korupsi massal...,” tulis akun @jansda***.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Terimakasih Pak sudah menyampaikan aspirasi kami sebagai lulusan universitas pendidikan dengan adanya peraturan tersebut kami tidak dapat mendaftarkan sebagai PPPK maupun CPNS,” tulis akun @Aditz***.

Sebelumnya, pemerintah tidak akan membuka formasi CPNS bagi posisi guru di tahun 2021 yang akan dibuka pada April hingga Mei 2021 nanti.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Dimabuk Asmara, Pria Ini Nekat Buat 'Terowongan Cinta' yang Langsung Tembus ke Kamar Selingkuhannya

Hal tersebut dikarenakan, selama 20 tahun ini telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antar daerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler