Panduan PTM Terbatas dari Kemenag pada Madrasah dan Pesantren, Wajib Isi Formulir Sebelum Belajar

7 September 2021, 06:06 WIB
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat. /ANTARA/Sigid Kurniawan

 

PR BEKASI - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat ini telah mulai dilakukan di berbagai satuan pendidikan.

Kementerian Agama (Kemenag) juga telah memberikan izin terkait melaksanakan PTM Terbatas pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam lainnya.

Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam lainnya akan melakukan PTM terbatas sesuai dengan ketentuan SKB Empat Menteri.

Pada Madrasah, diharuskan mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Fadli Zon: PTM Juli Nanti Adalah Keputusan Tergesa-gesa, Berisiko, dan Berbahaya

Selain itu juga harus mendapat rekomendasi 'Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas' dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sedangkan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama harus mengikuti kebijakan Pemerintah tentang PPKM.

Selain itu juga harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan faskes atau dinkes setempat untuk memastikan lingkungan dan asrama pembelajaran aman sesuai protokol kesehatan.

Dan diharuskan mendapat Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @lawancovid19_id pada Selasa, 7 September 2021, berikut tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).

Baca Juga: PTM Terbatas, Nadiem Makarim: Seminggu Dua Kali Pertemuan, dan Kegiatan Belajar Mengajar Hanya Dua Jam

1. Pastikan semua warga Madrasah mulai dari peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM Terbatas.

2. Mengisi formulir dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022.

3. Pengisian dapat dilakukan secara berkala atau lebih dari sekali sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.

4. Pengisian dapat mengisi melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.

Panduan tata cara pengisian dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan https://kemenag.go.id.

Baca Juga: Zubairi Djoerban Ingatkan Kasus Kematian Anak Akibat Covid-19 Seiring Mendikbud Izinkan PTM

"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Ali Ramdhani.

"Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," lanjutnya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @lawancovid19_id

Tags

Terkini

Terpopuler