Masuk Lewat info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan Rp1.8 Juta untuk Tenaga Honorer!

18 November 2020, 11:27 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi dari Kemendikbud. /Pikiran rakyat/

PR BEKASI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.

BSU diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Cek Fakta: Joe Biden Dikabarkan Adakan Pertemuan Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor Usai Terpilih

Sebagai salah satu persyaratan guna dapat diberikan kepada bank penyalur. Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS perlu menyiapkan beberapa dokumen yang harus dibawa, di antaranya sebagai berikut: 

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari situs GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari situs GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Beri 'Lampu Hijau' Habib Rizieq Pulang, Rocky Gerung: Harusnya yang Dipanggil Mahfud MD, Bukan Anies

Menurut keterangan Nadiem Makariem, semua kebutuhan di luar KTP dan NPWP, dapat diunduh di laman baik GTK maupun PDDikti.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening yang kemudian dapat langsung menerima BSU tersebut. 

“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem Makariem, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Sekretariat Kabinet pada Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Demi Yakinkan Masyarakat, Mantan Menteri Perikanan Makan Ikan Mentah Saat Konferensi Pers

Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah memberikan akses informasi di situs info.gtk.kemdikbud.go.id untuk para guru-guru dan dosen.

Untuk yang perguruan tinggi dapat memeriksa di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.

Nadiem Makariem menyampaikan, BSU bagi PTK Non-PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat untuk semua jasa PTK non-PNS yang ada di Indonesia. 

“Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kita dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis ini dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita untuk terus berinovasi di bidang pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Anies Terancam Dipenjara, Refly Harun: Kalau Aturannya Begini, Presiden Bisa Kena Pidana Juga

Untuk informasi, dana yang dikeluarkan Kemendikbud untuk program BSU kepada PTK non-PTS ini sebesar Rp3,67 triliun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler