Jangan Bingung, Begini Cara Cetak Surat Kelengkapan Pencairan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer

- 25 Desember 2020, 13:56 WIB
Cara mencetak kartu pencairan BSU guru honorer dari Kemenag.
Cara mencetak kartu pencairan BSU guru honorer dari Kemenag. /Tangkapan layar/Kemenag

PR BEKASI - Kartu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Madrasah atau PAI honorer sudah bisa dicetak mulai tanggal 23 Desember 2020.

Sedangkan dalam proses pencairannya, BSU untuk guru madrasah honorer yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, sudah ditransfer secara bertahap dimulai 22 Desember 2020.

Dalam bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) tersebut guru madrasah bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Polisi Sebarkan Telegram Rahasia untuk Pantau FPI dan HTI?

Sebagai persyaratan dalam pencairan bantuan tersebut maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan Surat Kuasa yang diunduh dari laman SIMPATIKA. 

Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi dilain waktu. 

Anda tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di laman SIMPATIKA. 

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film yang Cocok untuk Temani Libur Natal Bersama Keluarga di Rumah

Namun, jika Anda masih bingung bagaimana cara mencetak kartu pencairan BSU Guru Madrasah Honorer, dalam artikel ini semoga dapat membantu.

Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenag pada Jumat, 25 Desember 2020:

1. Klik laman https://simpatika.kemenag.go.id/ kemudian pilih Login

 Baca Juga: Menristek Pastikan Belum Ada Bukti Varian Baru Covi-19 Sudah Menyebar di Indonesia

2. Masukkan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

3. Pilih menu Data Bantuan kemudian Status Penerima

4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Natal, Paus Fransiskus Janji Kunjungi Lebanon dan Sudan Selatan Sesegera Mungkin

Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Adapun syarat penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. 

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

Baca Juga: Kabar Gembira! Kartu Penerima BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dari Kemenag Sudah Bisa Dicetak

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program prakerja 

4. Bukan penerima BSU lainnya 

Baca Juga: Nathalie Holscher Hamil, Sule Merasa Bersyukur: Anak-anak Bahagia, Senang Banget

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Kemudian, untuk anda yang ingin mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BSU Guru Madrasah Honorer atau tidak, bisa mengeceknya di laman Simpatika atau Siaga.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah