Baca Juga: Ini Sosok Ambroncius Nababan yang Hina Natalius Pigai, Ternyata Pernah Daftar Dapil di Papua
Pertama, aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian, aturan mengenakan jilbab itu juga melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.
Terakhir, aturan itu melangar Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.
Nadiem menilai, jajarannya akan segera menyikapi kebijakan sekolah yang intoleransi tersebut.
"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," kata Nadiem Makarim.
Pada penutupnya, Nadiem mengungkap pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini.
Apabila terbukti salah, tambah Nadiem, orang yang terlibat ada kemungkinan diberhentikan.
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," tutur Nadiem Makarim.***