PR BEKASI - Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan bantuan yang diberikan Kemendikbudristek kepada mahasiswa yang kurang mampu.
Bantuan UKT tersebut juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan akan disalurkan mulai September 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkominfo pada Selasa, 10 Agustus 2021, bantuan UKT akan diberikan at cost (sesuai besaran UKT) maksimal Rp2,4 juta.
Alokasi anggaran untuk bantuan UKT tersebut mencapai hingga Rp745 miliar.
Baca Juga: Segera Daftarkan UKT bagi Mahasiswa Aktif, Dapatkan Bantuan hingga Rp2,4 Juta
Jika nilai bantuan UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Sasaran bantuan UKT yakni:
- Mahasiswa aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dan UKT Disalurkan Mulai September 2021, Simak Jadwal Pencairan Lengkapnya
Cara daftarkan bantuan UKT sebagai berikut:
1. Mahasiswa langsung ajukan pendaftaran melalui pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi nantinya akan mengajukkan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Bantuan UKT tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing. ***