BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta untuk Buruh dan Karyawan Cair Juni 2021 Ini, Simak Syarat dan Cara Ceknya

26 Mei 2021, 21:20 WIB
ilustrasi BLT Subsidi Gaji yang akan cair setelah lebaran. /Pixabay

PR BEKASI - Bagi Anda pekerja swasta dan buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, ada kabar baik yakni bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji kembali dibuka pada tahun 2021.

Jadwal penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya dilakukan pada Juni-Juli 2021.

Untuk informasi, BLT Subsidi Gaji adalah program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja swasta dan buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Dewi Tanjung Sebut Neno Warisman Sampah Negara Usai Ajak Masyarakat Lakukan Aksi Boikot

Bagi penerima BLT Subsidi Gaji, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Arwansyah mengatakan BLT Subsidi Gaji akan disalurkan setelah lebaran 2021.

Selain itu, Kemnaker bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan rekonsiliasi data.

Baca Juga: Viral Video Aksi Kejar-kejaran Begal Payudara di Kemayoran, Ternyata Pelaku Sudah Beristri

Data tersebut kemudian akan diaudit kembali oleh Kementerian Keuangan.

Bagi Anda yang ingin daftar dan mengecek nama sudah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau belum, Anda dapat melakukan cara berikut sesuai yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Tri Adhianto Beri Suntikan Motivasi untuk Bocah di Bekasi yang Bakal Bermain di Piala Dunia U-20 Tahun 2023

1. Buka situs https://kemnaker.go.id.

2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua.

4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Dimutasi dari Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman Naik Jabatan Jadi Pangkostrad

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.

7. Masuk kembali ke situs Kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.

8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Baca Juga: Akui Sempat Punya 'Harapan' kepada Jokowi dan Mahfud MD, Benny K Harman: Ternyata Saya Meleset

Bagi Anda yang belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta, Anda dapat mengeklik tombol 'kirim aduan'.

Selain itu, syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah sebagai berikut.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Awalnya Yakin Jokowi dan Mahfud MD Akan Perkuat KPK, Benny K Harman: Ternyata di Tangan Mereka KPK Mati Kutu

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan.

4. Pekerja atau buruh.

Baca Juga: Viral! Video Doa Vonis Bebas Habib Rizieq di Samping Makam, Warganet: Kenapa Harus Doa di Tempat Begitu?

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Semoga bermanfaat***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler