Masih Buka hingga 28 Juni, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM untuk Dapatkan Rp1.2 Juta

7 Juni 2021, 20:12 WIB
Syarat dan cara daftar BLT UMKM untuk mendapatkan 1.2 juta. /PIXABAY/

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memiliki program untuk membantu para pelaku usaha UMKM yang ekonominya terdampak Covid-19.

Program tersebut adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

BPUM ini diharapkan membantu pelaku usaha mikro tetap bertahan dan produktif selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cair Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Dana Desa Rp300 Ribu untuk Warga Miskin Pedesaan

Adapun pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021.

Bagi Anda yang tertarik mendaftarkan UMKM agar menerima bantuan senilai Rp1,2 juta, berikut cara daftar dan syaratnya yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Cara Daftar BLT UMKM

1. Pendaftaran dilakukan secara offline atau manual ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.

Baca Juga: Cek Penerima Dana Desa di sid.kemendesa.go.id untuk Dapatkan BLT 300 Ribu

2. Pendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.

3. Pendaftar mengisi form pendaftaran berupa data diri dan data usaha yang telah disediakan.

4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

Baca Juga: Segera Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Simak Cara Daftar dan Cek Nama di sid.kemendesa.go.id

5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.

6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.

Setelah mempunyai usaha mikro, ada ketentuan lain agar bisa dapat BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar tahap 3, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Karyawan Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 2,4 Juta! Simak Cara Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

- Tidak sedang menerima KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara itu, syarat penerima BLT UMKM adalah antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Dua Jenis BLT Sudah Cair Mei 2021, Segera Daftar dan Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan anggota ASN, TNI / Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB (Nomor Induk Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)

Demikian informasi salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler