JHT Cair Umur 56 Tahun Pancing Reaksi Netizen, Simak Aturan Jelasnya

12 Februari 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi lansia. Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair jika peserta BPJSTK berusia 56 tahun. /Pixabay/truthseeker08/

PR BEKASI - Mengenai jaminan hari tua atau JHT yang bisa cair usia 56 tahun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah meneken aturan baru,

Peraturan baru yang diundangkan awal Februari 2022 ini pun lantas menjadi perbincangan netizen.

Hal itu terlihat dari akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker di media sosial, ketika mengumumkan lowongan kerja di PT Kimia Farma Diagnostika.

Alih-alih memperoleh tanggapan soal lowongan kerja itu, netizen menyoroti aturan baru mengenai BPJSTK untuk JHT cair pada usia 56 tahun, di kolom komentar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Yuni Shara Terpapar Omicron hingga Ashanty Buka Suara

“Ada2 saja aturannya ya.. Uangnya itu di potong dari upah pekerja, bukan sumbangan dari pemerintah.. Kyk gak mikir keluarkan aturan..,” kata multazamfachrii menuliskan.

“56 tahun bu. Uang jht saya kena inflasi dll, masa tua pedih bu. Mboten sae panjenengan,” ujar mudakunci menuliskan.

“Ibu2 bapak2 yg saya hormati..apa perlu kita suruh perusahaan simpen aja uangnya di bank dr pada di setor k bpjs tk..Masya Alloh zolim2..situ enak uang pensiun mah buat jajan..kita buat idup,” tulis fadlieputra.

Seperti apa sebenarnya bunyi "Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua"?

Baca Juga: Ceritakan Kisah Cintanya yang Kandas 5 Kali, 'Arab' Malah Ditantang dan Dimodali Nikah oleh Ridwan Kamil

Dalam laporan Pikiran Rakyat di artikel 'Mimpi Buruk' Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, aturan JHT cair bagi pegawai/peserta BPJSTK saat berusia 56 tahun, tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 yang berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Aturan tersebut menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Hasil Makeover Memuaskan, Helen INTM Cycle 2 Sempat Khawatir dengan Potongan Rambutnya: Poni Ini tuh Aset Gue

Sedangkan bagi peserta yang mengundurkan diri, Permenaker membaginya ke dalam 3 kategori.

"(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Peserta mengundurkan diri;
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya," tutur Pasal 4 Permenaker tersebut.

Baca Juga: Hasil Makeover Memuaskan, Helen INTM Cycle 2 Sempat Khawatir dengan Potongan Rambutnya: Poni Ini tuh Aset Gue

Pasal 5 Permenaker terbaru tersebut pun menekankan bahwa dana JHT akan diberikan kepada pegawai/peserta yang mengundurkan diri jika sudah mencapai usia 56 tahun, yakni:

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Padahal dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 ini pun akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Menaker dalam peraturan tersebut.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler