Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua Secara Online untuk Pensiunan, Hanya Butuh 2 Dokumen Saja

2 Mei 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Simak cara untuk mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT secara online untuk pensiun, cukup siapkan dua dokumen. /Pixabay/Tumisu

PR BEKASI – Para pekerja memiliki komponen pembayaran jaminan hari tua atau JHT dalam gajinya yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Akumulasi dana JHT ini nantinya dapat dicairkan salah satunya bila sudah memasuki usia pensiun.

Dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan hasil revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, disebutkan bahwa manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Baca Juga: One Piece: 4 Alasan yang Disebut Menjadi Sebab Zoro Banyak Digemari, Termasuk Pertarungan dengan Gecko Moria

Di era digital seperti saat ini, masyarakat bisa mencairkan JHT secara online lewat yang bisa dilakukan dengan mudah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut link untuk pencairan jaminan hari tua secara online melalui laman di website BPJS Ketenagakerjaan klik di sini.

Selain itu pengajuan klaim secara online bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 2-8 Mei 2022, Libra Harus Bertahan Lebih Lama Lagi

Informasi lebih lanjut mengenai tutorial aplikasi JMO klik disini.

Selanjutnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memastikan pembayaran manfaat JHT maksimal membutuhkan waktu lima hari kerja sejak pengajuan.

Tapi ingat, saat pengajuan maka pekerja harus memastikan bahwa persyaratan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap dan benar.

Baca Juga: Contoh Ucapan Balasan Selamat Idul Fitri 2022 untuk Menjawab Pesan dari Bos hingga Rekan Kerja

Saat ini lewat Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, Kemnaker telah membuat proses klaim manfaat JHT lebih mudah dan sederhana mengikuti masukan dari publik secara luas.

Oleh karenanya, bagi peserta yang sudah termasuk dalam usia pensiun maka hanya perlu menyertakan dua dokumen saja, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Syarat ini dipangkas hingga setengahnya dari peraturan sebelumnya yang membutuhkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan KTP, Kartu Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Karakter Zoro Disukai Penggemar One Piece, Salah Satunya karena Setia kepada Luffy

Adapun dokumen yang disertakan dalam pengajuan klaim JHT ini bisa berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

Kebijakan ini diharapkan telah sesuai dengan keinginan pekerja atau buruh untuk bisa mencairkan JHT dengan lebih mudah.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” ujar kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Setkab pada 2 Mei 2022.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler