Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cek Notifikasi Pencairan Rp1.8 Juta BSU Guru Madrasah Honorer

- 21 Desember 2020, 12:10 WIB
Tangkapan layar: Hal yang harus diperhatikan ketika sudah mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU atau BLT Guru Madrasah Honorer.
Tangkapan layar: Hal yang harus diperhatikan ketika sudah mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU atau BLT Guru Madrasah Honorer. /Kemenag

Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pengecekan notifikasi bisa dilakukan para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS melalui akun Simpatikanya masing-masing.

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Baca Juga: Tawarkan Harga Murah, Tiga Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen Berhasil Ditangkap Polisi

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Baca Juga: Berebut PS5, Dua Wanita Ini Terlibat Baku Hantam di Depan Kasir hingga Pingsan

Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan." ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x