Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Grobogan, Daftarkan Usaha dan Dapatkan Bantuan Rp1.2 Juta

- 2 Agustus 2021, 14:02 WIB
Pendaftaran BPUM 2021 bagi warga Kabupaten Grobogan, segera daftarakan UMKM atau usaha untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Pendaftaran BPUM 2021 bagi warga Kabupaten Grobogan, segera daftarakan UMKM atau usaha untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta. /Pexels

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Bandung, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa atau Kelurahan beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika memenuhi syarat tersebut, nantinya calon pendaftar dapat mendaftar melalui link online bit.ly/BPUMGrobogan2021.

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x