Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kota Malang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Agustus 2021, 13:18 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi warga Kota Malang telah dibuka kembali.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi warga Kota Malang telah dibuka kembali. /Pexels

 

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Kamis, 5 Agustus 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kota Tangerang Selatan, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/SKU

- Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: BPUM 2021 bagi Warga Kota Kediri Kembali Dibuka, Segera Daftar di bit.ly/bpumkotakediri2021 Sebelum 8 Agustus

- Pelaku usaha sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, belum bisa mendaftar pada periode ini.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera mendaftarkan melalui link online bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021.

Adapun file untuk diupload melalui online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Sragen, Daftarkan UMKM dan Dapatkan Bantuan hingga Rp1,2 Juta

Pendaftaran program BPUM tersebut ditutup hingga 11 Agustus 2021.

Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah