4 Perbedaan Skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020 dan 2021, Simak Selengkapnya

- 11 Agustus 2021, 15:53 WIB
Berikut ini ada 4 perbedaan skema Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2020 dan 2021, simak selengkapnya.
Berikut ini ada 4 perbedaan skema Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2020 dan 2021, simak selengkapnya. /Instagram/@kemnaker

- Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 (kecuali Aceh).

Baca Juga: Segera Penuhi Syarat Penerima BSU dari Kemnaker, Dapatkan Bantuan hingga Rp1 Juta

- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

3. Di tahun 2020, dana yang diterima oleh penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang didapatkan sebesar Rp2.400.000.

Sedangkan di tahun 2021, dana yang diterima oleh penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000.

4. Di tahun 2020, penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah/ (BSU) menggunakan rekening pribadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sedangkan di tahun 2021, penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah