Transaksi pembayaran pajak bersifat real time dimana setoran pajak akan langsung diterima oleh rekening Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan terekam melalui data historis dalam system
Persyaratan Menggunakan Layanan eBilling
Lalu, bagaimana agar kamu bisa menggunakan layanan ini? Apa saja persyaratan yang harus kamu penuhi untuk menggunakan layanan eBilling pajak? Simak uraian berikut :
● Daftarkan diri melalui website sse.pajak.go.id.
Baca Juga: Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pada Fasilitas Kantor yang Diterima Karyawan
● Mengisi data diri anda secara lengkap termasuk nomor NPWP untuk memiliki akun DJP online
● Verifikasi datamu melalui email.
● Setelah melakukan verifikasi, kamu bisa login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang sebelumnya kamu miliki.
Baca Juga: Media Asing Soroti Sidang Parlemen Indonesia, Beri Suara untuk Perombakan Pajak Besar-besaran
Cara Bayar Pajak Secara Online