Setelah kamu terdaftar dalam eBilling pajak, kamu akan dengan mudah melakukan pembayaran pajak secara online. Pembayaran ini juga bisa kamu lakukan melalui website atau aplikasi eBilling pajak. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini :
Langkah pertama adalah membuat ID billing dengan cara isi SSE alias Surat Setoran Elektronik dari Ditjen Pajak yang merupakan pengganti dari SSP. ID Billing sendiri merupakan kode sebanyak 15 digit yang menjadi nomor identitas pajak milikmu.
Baca Juga: Cara Pakai Aplikasi SIGNAL, Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Metode pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain :
● Aplikasi eBilling DJPSSE pada sirus djponline.go.id
● Teller bank BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank dan Kantor Pos Indonesia
● Melalui SMS Banking dengan ID Billing*141*500# (untuk pelanggan Telkomsel)
● Melalui kring pajak di nomor 1 500 200 (hanya untuk wajib pajak pribadi).
Baca Juga: Sri Mulyani Yakin Utang RI Bisa Dibayar Asal Warga Bayar Pajak, Cipta Panca: Untuk Makan Aja Susah
Membuat ID Billing adalah hal yang wajib dilakukan untuk menjalankan sistem ini. Gunakan ID Billing untuk membayar pajak di bank dan pastikan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) untuk bukti pembayarannya. Kode billing ini nantinya akan diperlukan untuk pembayaran pajak berikutnya di kemudian hari. Agar tak kesulitan, kamu bisa mengambil pilihan cetak kode billing di kotak dialog di situs tersebut untuk mendapatkannya dalam format PDF.