PR BEKASI - Daftar harga rokok terbaru tahun 2022 diperkirakan akan mengalami kenaikan.
Rokok sigaret kretek tangan maupun rokok sigaret mesin akan mengalami kenaikan antara 2,5 persen sampai 14 persen per bungkusnya.
Hal tersebut menyusul keputusan pemerintah melalui menteri keuangan Sri resmi menetapkan mengenai kenaikan tarif cukai tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.
Baca Juga: Begini Kondisi Suga BTS Usai Dinyatakan Positif Covid-19, Dinyatakan Telah Pulih
Naiknya harga rokok merupakan salah satu keputusan pemerintah dalam upaya mengendalikan jumlah perokok yang ada di Indonesia.
Keputusan tersebut menurut Sri Mulyani telah resmi disetujui oleh Presiden Jokowi sendiri.
"Tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT), presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” Kata Sri Mulyani yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Galamedia pada Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Tinggalkan Jet Rusia, TNI AU Sepakat Beli Pesawat Tempur AS dan Prancis
Adapun daftar harga kenaikan rokok Sigaret Kretek Mesin tahun 2022 sebagai berikut:
- Sigaret Kretek Mesin golongan I
- Tarif cukai: 985
- Kenaikan: 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
- Tarif cukai: 600
- Kenaikan: 12,1 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Baca Juga: Siap Hadapi Series 4 Liga 1, Persib Bandung Bawa Seluruh Pemainnya ke Bali
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
- Tarif cukai: 600
- Kenaikan: 14,3 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Baca Juga: Sering Dipakai Orang Sulit Tidur, Ganja juga Sebabkan Gangguan Tidur
Harga Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) tahun 2022
- Sigaret Putih Mesin golongan I
- Tarif cukai: 1.065
- Kenaikan: 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.000
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA
- Tarif cukai: 635
- Kenaikan: 12,4 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.100
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
- Sigaret Putih Mesin golongan IIB
- Tarif cukai: 635
- Kenaikan: 14,4 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.100
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan (SK) tahun 2022
- Sigaret Kretek Tangan golongan IA
- Tarif cukai: 440
- Kenaikan: 3,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.600
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan IB
- Tarif cukai: 345
- Kenaikan: 4,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.100
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan II
- Tarif cukai: 205
- Kenaikan: 2,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 6.000
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
- Sigaret Kretek Tangan golongan III
- Tarif cukai: 115
- Kenaikan: 4,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 5.000
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.
Demikian perkiraan daftar kenaikan harga rokok untuk tahun 2022.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia dengan judul : Harga Rokok 2022 Resmi Naik, Sebungkus Bisa Rp 40 Ribu, Ini Harga Terbarunya***