Menurut Said, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat.
Oleh karena itu, dia meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Cipta Kerja tersebut.
Said Abdullah memastikan, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saya pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu," ujar Said Abdullah.
Dia juga menegaskan, tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Dicegah, Polisi Coba Lakukan Pendekatan Humanis
Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV UU Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.
Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit (melibatkan dua pihak) dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.
"Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK," ujar Said Abdullah.
Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK karena beberapa hal, misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut-turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, dan lain-lain.