Narasi Hoaks UU Cipta Kerja Terus Provokasi Kaum Buruh, Banggar DPR: Sangat Mengganggu Ekonomi Kita

- 7 Oktober 2020, 18:57 WIB
Rakyat Indonesia Nestapa Gara-gara UU Cipta Kerja, Bank Dunia Malah Ucapkan Selamat ke Pemerintah
Rakyat Indonesia Nestapa Gara-gara UU Cipta Kerja, Bank Dunia Malah Ucapkan Selamat ke Pemerintah /ANTARA/Iman Firmansyah

 Baca Juga: Laporkan Najwa Shihab karena 'Kursi Terawan', Pengamat: Relawan Jokowi Akan Jadi Bumerang Presiden

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan, perusahaan tutup karena kerugian, serta pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Selain itu, tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup karena hal itu diatur dalam Pasal 66.

Said Abdullah juga menuturkan, tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan karena hal itu diatur dalam Pasal 79.

Selain itu, dia mengatakan, tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang karena ada dalam Pasal 82.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x