Baca Juga: Laporkan Najwa Shihab karena 'Kursi Terawan', Pengamat: Relawan Jokowi Akan Jadi Bumerang Presiden
Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan, perusahaan tutup karena kerugian, serta pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.
Selain itu, tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup karena hal itu diatur dalam Pasal 66.
Said Abdullah juga menuturkan, tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan karena hal itu diatur dalam Pasal 79.
Selain itu, dia mengatakan, tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang karena ada dalam Pasal 82.***