Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa pandemi Covid-19 ini.
"Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi ini tidak bertambah susah karena terkena dampak COVID-19," kata Juliari P. Batubara.
Baca Juga: Bahas Ormas dan Orpol, Jimly Asshiddiqie: Aturannya Perlu Dipertegas dan Direvisi dengan Omnibus Law
Juliari juga menyampaikan pesan kepada masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos, khususnya yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan diri ke pemerintah daerah untuk dilakukan pendataan terlebih dahulu.
"Apabila ada yang merasa belum pernah dapat apa-apa (bansos) sama sekali datang ke dinas sosial atau kantor kecamatan seperti ini, sampaikan," katanya.
Menurutnya, dengan adanya peran aktif masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial untuk melaporkan diri ke petugas daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan 'Sarapan' Buku How Democracies Die, Tsamara Amany: Menarik Memang
Maka, lanjutnya, bantuan bisa diberikan sesuai dengan kriteria dari pendataan yang dilakukan.
"Insyaallah melalui pemerintah daerah kita bisa memberikan bantuan, nanti tinggal dilihat saja bentuknya apakah tunai, apakah barang, apakah nontunai nanti akan disesuaikan." kata Mensos Juliari P. Batubara.***