Viral Tagar Mosi Tidak Percaya di Media Sosial, Simak Sejarah dan Definisinya

- 4 Oktober 2020, 20:32 WIB
Tagar Mosi Tidak Percaya, Twitter/@kaderhijaumu
Tagar Mosi Tidak Percaya, Twitter/@kaderhijaumu /

Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan.

Diketahui dalam sistem parlementer, perdana menteri memiliki wewenang terhadap jalanya pemerintahan.

Baca Juga: Isu RS Meng-Covid-kan Pasien Mencuat, PERSI Setujui Pemberian Sanksi Jika Benar Terjadi

Secara umum, saat sebuah mosi tidak percaya dikeluarkan oleh parlemen, sebuah pemerintah wajib mengundurkan diri atau membubarkan parlemen untuk kemudian segera melakukan pemilihan umum.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Mosi diartikan sebagai "keputusan rapat" misalnya parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat. Itulah definisi dan sejarah dari mosi tidak percaya dan bagaimana efeknya dalam sebuah pemerintahan parlementer.

Lantas bagaimana dengan Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan presidensial?

Baca Juga: Tolak Pengesahan Omnibus Law, Sejumlah Massa Bakal Gelar Demonstrasi Besar Tiga Hari Mendatang

Indonesia sendiri memang memiliki parlemen, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meski demikian terdapat perbedaan dengan tugas dari parlemen dengan sistem parlementer.

Mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.

Hal ini dikaitkan dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 ("UU 27/2009") yakni: Interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: History


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah