Ada Poin Positif dan Bagus Omnibus Law, Pengamat: Sangat Disayangkan Tak Dijelaskan Sejak Awal

- 10 Oktober 2020, 10:17 WIB
Pengamat Politik dari Unpar,  Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf.
Pengamat Politik dari Unpar, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf. /ANTARA/

PR BEKASI – Penjelasan mengenai poin positif dan bagus dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI, disayangkan karena tidak dijelaskan sejak di awal pembahasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini ada nilai bagusnya kok, ada yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan dunia tenaga kerja saat ini," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Kekerasan Anak Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kak Seto: Kendalikan Amarah dengan Cara Cerdas

"Ada yang bagus, cuma yang bagus tadi tidak dijelaskan sejak awal (pembahasannya)," ucapnya.

Menurutnya, hal baik atau positif dari UU Ciptaker ialah terkait hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia.

"Walaupun di sini ada juga semacam jalan pintas, langsung pusat, daerah diabaikan. Itu biar saja soal kewenangan. Namun, prinsip dasarnya ialah ada kepastian dalam proses perizinan," tuturnya.

Baca Juga: Sebut Birokrasi Dapat Pesangon Sangat Panjang, Hotman Paris: Persingkat, Kalau Mau Tolong Buruh

"Dan ketika itu dipastikan dari segi waktu, persyaratan, maka itu akan lebih mudah untuk menciptakan lapangan kerja. Karena mereka bisa membangun usaha yang banyak," katanya.

Kemudian, ada penjaminan dari pemerintah ketika ada PHK kepada buruh dari pengusaha, yakni terkait pesangon yang sebagian ditanggung oleh perusahaan, dan sebagian lagi oleh pemerintah.

"Meskipun juga kenapa jadi beban pemerintah? Karena pengusaha menyatakan, ya tidak sepenuhnya oleh kami, negara pun harus menjamin terhadap situasi kondisi perusahaan. Itu bisa BPJS Ketenagakerjaan modolnya," katanya.

Baca Juga: Pembahasan Omnibus Law Dinilai Tertutup, Pengamat: Jokowi Harus Perbanyak Dialog dengan Masyarakat

Selain itu, kata dia, hal bagus lainnya dari UU Cipta Kerja ini adalah terkait outsourcing.

Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja ini, pegawai outsourcing atau kontra semakin jelas status hukum atau basisnya, dari mereka adalah kompetensi bukan waktu.

"Kalau kompetensinya bagus, dibutuhkan, ya akan terus dijadikan karyawan. Kalau sekarang mah kan, outsourcing itu sekedar waktu, waktunya ya habis (kontrak) ya sudah tidak jelas nasibnya," ujarnya.

Baca Juga: Penolakan Omnibus Law di Malioboro, ARB: Kami Mengutuk Keras Tindakan Represif Terhadap Massa Aksi

Pengamat Politik Unpad itu juga mengatakan, hal-hal yang bagus dari UU Cipta Kerja ini tidak pernah didiskusikan kepada publik dalam jangkauan yang luas, khususnya kepada para tenaga kerja.

"Dan sangat disayangkan, proses yang dijalankan oleh pemerintah dan DPR RI itu tidak partisipatif, tidak terbuka, terkesan tergesa-gesa," ucapnya.

"Seharusnya, ketika ini loh ada rancangan undang-undang, tolong mari kita kaji, kita telaah bersama, atau ada rekomendasi apa," katanya menambahkan.

Baca Juga: Terima Ancaman dari Pendukung Puan Maharani, Nikita Mirzani: Sini, Lawan Gue Satu Persatu

Dia menuturkan, jika pemerintah partisipatif dan ada pelibatan publik yang luas, khususnya dari tenaga kerja, mungkin daya tolak terhadap UU Cipta Kerja ini akan kurang.

"Ketika dialog itu dilakukan, sudah jadi (UU Ciptaker) kan mereka menjadi merasa tidak punya makna. Jadi saya kira problem utama dari masalah ini adalah komunikasi yang sangat lemah dari pemerintah." tutur Asep Warlan Yusuf.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x