Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Masih Kejar Otak Tindak Kekerasan Seksual dan Pencurian di Bekasi

17 Mei 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual dan kasus pencurian di Bekasi, Jawa Barat. /Pixabay

PR BEKASI - Dua pelaku kekerasan seksual yang menyasar korban remaja berusia 15 tahun di Bekasi berhasil diringkus.

Dua pelaku berinisial RP (28) dan AH (35) ditangkap pihak Polda Metro Jaya.

Selain dua pelaku, polisi mengatakan bahwa biang dari tindak pencurian dan kekerasan seksual tersebut berinisial RTS (26) hingga saat ini masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan peran masing-masing pelaku pencurian dan kekerasan seksual itu.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual Saat Demo Omnibus Law, Kompaks Tuntut RUU PKS Jadi Prolegnas DPR 2021

"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian. AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 17 Mei 2021.

Dua pelaku tersebut, kata Yusri, ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual dan pencurian telepon genggam.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 16 Mei 2021, sekitar pukul 4.30 WIB. Saat itu tersangka RTS berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencopot kipas exhaust atau ventilasi.

Tersangka RTS yang melihat korban sedang sendirian kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan merampas dua buah gawai milik korban.

Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan Seksual Orang Tuanya, Anak: Biarkan Saya Mati Saja, Dokter

Usai kejadian, korban mengadu ke orang tuanya yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan dalam waktu kurang dari 24 jam tersangka RP dan AH berhasil ditangkap.

Saat diperiksa keduanya diketahui berprofesi sebagai 'pak ogah', polisi juga melakukan tes urine dan keduanya dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Pemeriksaan latar belakang terhadap keduanya juga menemukan bahwa RP dan AH merupakan residivis dalam kasus pencurian.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada tersangka RTS untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Soal Dua Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Diusir Warga, Komnas PA Beri Perhatian Serius

"Sebagai imbauan juga kepada RTS silakan menyerahkan diri secepatnya agar bisa kami proses, kalau tidak akan kami kejar sampai ke mana pun, identitas dan alamat yang bersangkutan sudah kami ketahui, saat ini petugas masih bergerak di lapangan," ujar Yusri.

Dalam kasus ini RP dan AH dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara

Sedangkan RTS diancam dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler