UMK Kota Bekasi 2021 Alami Kenaikakan 4,21 Persen, Lebih Besar Dibanding UMP DKI Jakarta

- 19 November 2020, 12:39 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota Bekasi.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota Bekasi. /Pixabay

 

PR BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan upah minum kota (UMK) Bekasi 2021.

Disepakati UMK Kota Bekasi 2021 sebesar Rp4.782.935,64 atau mengalami kenaikan sebesar 4.21 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti menyebutkan kenaikan UMK tersebut telah disepakti oleh serikat buruh.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kunjungi Puskesmas Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Tinjau Simulasi Vaksinasi Covid-19

"Serikat buruh dan kami sudah sepakat dengan angka itu (4,21 persen)," kata Ika Indah Yarti, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, Kamis, 19 November 2020.

Menurutnya, kesepakatan untuk menaikkan UMK didapat melalui proses perundingan yang alot antara Pemkot Bekasi dan serikat buruh. 

Semula serikat buruh meminta kenaikan UMK sebesar 13,27 persen karena mengacu pada perhitungan inflasi dan PDB Kota Bekasi 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Pekerja Tahun 1990-2019 Dikabarkan Berhak Menarik Uang Rp21,5 Juta di Bank Indonesia

Pada saat diskusi, serikat buruh mengajukan kenaikan sebesar 5,3 persen hingga diambil jalan tengah untuk menaikkan UMK Bekasi sebesar 4.21 persen.

Hal senada disampaikan anggota Depeko Kota Bekasi dari Serikat Pekerja, Rudolf. Ia menyampaikan bahwa rapat penentuan UMK Kota Bekasi 2021 berjalan dinamis.

Semula pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 13.7 persen pada akhirnya menurunkan usulan menjadi 5.3 persen.

Baca Juga: UU Kekarantinaan Kesehatan Dinilai Hanya Menjerat yang Bukan Kelompoknya, Said Didu: Klean Waras?

“Beberapa kali kita ‘setengah kamar’, ada kurang lebih lima kali kita setengah kamar untuk melakukan lobi-lobi dengan pemerintah maupun dengan rekan-rekan Apindo,” katanya.  

“Yang pertama memang ketika angka kita 13,07 itu ditolak oleh pemerintah juga maka kita turun ke 8,84 terus kita sampaikan lagi 8,51 sampai 7,74 dan terakhir di 5,03 itu nah sampai kita masuk ke dalam voting,” katany.

Menurutnya, kenaikan UMK Kota Bekasi diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena berbanding lurus dengan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sentil Kelakuan Pejabat Tak Akur Akhir-akhir ini, Fahri Hamzah: Gak Perlu Tuduh Siapa pun Pengecut

Pihaknya berharap agar hasil rapat tersebut dapat segera diproses dan ditandatangani kepala daerah sehingga dapat dikirim ke Pemprov Jabar.

“Yang kedua, supaya provinsi nanti bisa menyampaikan rekomendasi ke gubernur untuk secepatnya dikeluarkan SK tanggal 21 November nanti,” ujar dia.

Kesepakatan kenaikan tersebut membuat UMK Bekasi lebih besar dibanding upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021.

Baca Juga: Hari Toilet Sedunia Jatuh pada 19 November, Simak Sejarah Singkat dan 5 Fakta Pentingnya

Pemprov DKI sebelumnya mengumumkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP 2020.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah