Terkait 'FPI Baru', Ahmad Sahroni: Kalau Pengurusnya Sama, Hanya Beda Nama Harus Ditolak

6 Januari 2021, 13:37 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /ANTARA/HO-Dok Pribadi

PR BEKASI - Pembubaran dan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) melalui surat keputusan bersama (SKB) beberapa waktu lalu disambut dengan pembentukan Front Persatuan Islam (FPI).

Berdirinya ormas baru yang didirikan oleh para tokoh FPI sebelumnya menuai polemik, terkait diperbolehkannya atau tidak, sebab dinilai seolah hanya mengganti nama saja.

Sejumlah tokoh yang ikut mendeklarasi terbentuknya Front Persatuan Islam yaitu Habib Abu Fijir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Baca Juga: Minta Pemerintah Setop PSBB, Marzuki Alie: PSBB Buat Keluarga Miskin Baru, Malas, dan Tak Produktif

Deklarator lainnya seperti Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M. Luthfi.

Karena itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan terbentuknya FPI baru ciptaan para fungsionaris FPI lama, harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia menilai bahwa pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah secara formal seperti terbitnya SKB, harus juga ditindaklanjuti secara praktik di lapangan.

Baca Juga: Terkait Keamanan Vaksin Sinovac, BPOM: Cukup Aman, Tidak Ada Efek Samping Serius

"Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," katanya.

Termasuk dikatakan Sahroni jika FPI yang baru dengan pengurus lama mendaftarkan kelompoknya, maka pemerintah harus meninjau ulang dan menolaknya.  

"Kalau misalnya, ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me'review (meninjau), kemudian menolak izinnya," kata Sahroni seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Sebut Covid-19 Masih Eksis di 2021, Marzukie Ali: Segera Saja Setop PSBB, Hidup dengan Cara 3M

Sementara itu terkait pembentukan ormas baru, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pengakuan secara hukum, adalah wajib untuk mengikuti aturan berlaku.

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya bila ingin diakui, maka disesuaikan dengan Undang-Undang Ormas," kata Brigjen Rusdi pada selasa, 5 Januari 2021 lalu.

Karena itu jika Front Persatuan Islam (FPI) tidak mau mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah dan tidak mengikuti aturan, maka pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas tersebut, tentu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler