Sekdis PUTR Sulsel Terjaring OTT, KPK Amankan Uang 2 Miliar

1 Maret 2021, 12:09 WIB
Petugas menunjukan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK. /Antara Foto/ Dhemas Reviyanto. /

PR BEKASI - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat (ER) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya pada Jumat, 26 Februari 2021.

Sekdis PUTR Sulsel ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam penangkapan Sekdis tersebut, KPK turut mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan di rumah dinas Edy Rahmat itu.

Baca Juga: Sebut SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat, Jhoni Allen: Demi Tuhan, SBY Tak Berkeringat Apalagi Berdarah-darah

Baca Juga: Sebut Jokowi Tertipu soal Penetapan Investasi Miras, Natalius Pigai: Ada Pejabat Negara Ngaku Asli Papua

Baca Juga: Bagikan Potret Masa Kecil, Joko Anwar Pernah Tertabrak Motor

Hal ini sebagaimana penjelasan kronologi penangkapan tersebut yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.

Diketahui kini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. 

Selain Edy Rahmat, KPK juga menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dan Kontraktor Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sekitar pukul 23.00 WITA (Jumat, 26 Februari 2021),  AS diamankan saat dalam perjalanan kemnuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," kata Firli Bahuri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Media Asing Soroti 'Golongan Istimewa' Indonesia Serobot Antrean Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya, diketahui para tersangka tersebut ditangkap oleh KPK pada Jumat malam 26 Februari 2021 hingga Sabtu dini hari 27 Februari 2021 di tiga tempat berbeda.

Dalam Operasi Tangkap Tangan itu, KPK menangkap Agung Sucipto sekitar pukul 23.00 WITA saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. 

Lalu Edy Rahmat di rumah dinasnya. Sedangkan Nurdin Abdullah, diamankan sekitar pukul 02.00 WITA di rumah dinasnya juga.

Diketahui Nurdin Abdullah dalam kasusnya yang menjeratnya tersebut, diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diberikan oleh Agung melalui Edy Rahmat.

Lalu, Nurdin Abdullah juga diduga KPK menerima uang dari kontraktor lain di antaranya menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir 2020. Kemudian pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang Rp2,2 miliar yang diberikan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri.

Baca Juga: Israel Tembakan Rudal ke Suriah, Diduga Balas Dendam Peledakan Kapal Kargo oleh Iran

Pada pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah menerima uang Rp1 miliar melalui Samsul Bahri.

Pada kasus tersebut, sebagai penerima uang, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Agung Sucipto selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bantah Ucapan Denny Siregar Soal Miras, PKB Papua: Kami Tersinggung Kalau Itu Dibilang Budaya Kami

Ketiga tersangka tersebut, ditahan oleh KPK selama 20 hari sejak hari pertama penangkapannya pada Sabtu, 27 Februari 2021 sampai dengan Kamis, 18 Maret 2021.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler