Bersyukur Hasil KLB Ditolak Kemenkumham, Ibas Yudhoyono: Alhamdulillah, Keadilan Masih Ada di Negeri Kita

1 April 2021, 06:51 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono bersyukur atas ditolaknya kepengerusan Partai Demokrat versi KLB. /dpr.go.id

PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab disapa Ibas Yudhoyono merasa bersyukur atas keputusan pemerintah yang telah menolak hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Ibas Yudhoyono mengatakan, dengan ditolaknya hasil KLB oleh pemerintah, hal itu menunjukkan bahwa kebenaran, kedaulatan, dan keadilan masih ada di Indonesia.

"Syukur alhamdulillah. Kebenaran, kedaulatan, dan keadilan masih ada di Negeri kita, setidaknya untuk Partai Demokrat," kata Ibas Yudhoyono, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Edhie_Baskoro, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Tegaskan Terorisme Bukan Ajaran Islam, KAHMI Bali: Pemerintah Harus Menangkal Radikalisme Secara Komprehensif

Baca Juga: Soal Temuan Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris, Azis Yanuar: FPI Sudah Bubar dan Atributnya Ada di Mana-mana

Baca Juga: Soal Fenomena Pasutri Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri, Mantan Teroris: Ini Ciri Khas Jaringan Teroris di Makassar

Meski demikian, Ibas Yudhoyono mengatakan bahwa perjuangan Partai Demokrat masih panjang, terlebih lagi perjuangan untuk memenuhi harapan rakyat Indonesia.

Terakhir, Ibas Yudhoyono juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, kader dan simpatisan Partai Demokrat, dan juga insan pers yang telah mendukung Partai Demokrat.

"Pekerjaan dan perjuangan kita masih panjang karena #HarapanRakyatPerjuanganDemokrat. Terima kasih pemerintah, kader dan simpatisan, serta insan pers," kata Ibas Yudhono.

Baca Juga: Masih Buka Pintu Maaf untuk Moeldoko, AHY: Tapi Dia Harus Akui Sudah Tertipu Makelar Politik

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB atau kubu Moeldoko.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Yasonna Laoly menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tidak lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly.

Baca Juga: Siap Hadapi Rizky Febian, Pengacara Teddy: Sebanyak Apapun Uang Kamu, Teddy dan Bintang Tetap Ahli Waris Sah

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Yasonna Laoly juga mengatakan pengurus Partai Demokrat versi KLB tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada.

Bahkan menurutnya, bila seandainya pengurus Partai Demokrat versi KLB berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan hal yang sama ke Kemenkumham, maka itu sudah di luar ranah Kemenkumham.

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi (syarat), itu bukan urusan kami," ujar Yasonna Laoly.

Baca Juga: Klaim Ucapan AHY Sudah Tak Berpengaruh, Muhammad Rahmad: Moeldoko Akan Lakukan Penertiban di Internal Demokrat

Terkait argumentasi bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 tidak sesuai atau bertentangan dengan UU Partai Politik, Yasonna Laoly mempersilakan Partai Demokrat versi KLB untuk mengujinya di pengadilan.

Pasalnya, hal tersebut merupakan ranah hukum administratif. Oleh karena itu, apabila ingin menguji AD/ART partai apakah sesuai dengan ketentuan UU Partai Politik atau tidak, maka pengadilan yang berhak menentukannya.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler