Perkembangan Kasus Jaksa Pinangki, Halius Hosen Minta Komjak Tidak Ganggu Penyidikan

7 September 2020, 09:04 WIB
Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. /ANTARA/Galih Pradipta

PR BEKASI – Terkait kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari, Halius Hosen selaku mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), meminta Komjak tak mengganggu penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halius menyebutkan bahwa pernyataan Barita Simanjuntak yang merupakan Ketua Komjak, belakangan ini telah membuat penyidikan kasus Jaksa Pinangki terganggu.

"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan Kejaksaan menjadi terganggu, karena akan ada opini publik kok Komjak begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," tutur Halius kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 6 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: 'Naik Kuda', Pasangan Bajo Siap Jadi Rival Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo 2020

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan mandiri namun berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Hal tersebut berarti Komisi Kejaksaan atau Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non Government Organisation (NGO/LSM). Oleh karena itu, Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Komjak sendiri memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya, maupun di luar tugas kedinasan.

Baca Juga: Polri Ungkap 107 Kasus Penyelewengan Bansos COVID-19, Sumut Terbanyak

Kewenangan Komjak cukup luas, seperti menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal Kejaksaan.

Bahkan Komjak dapat mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.

Namun, kewenangan Komjak tersebut tetap memiliki syarat, yaitu pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambil-alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata.

Baca Juga: Mulyadi-Ali Mukhni Disebut PDIP Tidak Cocok Memimpin Sumbar, Partai Demokrat Naik Pitam

Hal tersebut pun dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Halius menyebut, pernyataan yang kerap keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan serta ketidak percayaan terhadap Kejagung.

Dia pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus jaksa Pinangki.

Baca Juga: Klaim Kantongi Nama Baru dalam Penyalahgunaan Narkoba, Polda Metro Jaya Bersiap Tangkap Artis Lain

"Sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada jaksa agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ungkap Halius.

Selanjutnya, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK, dia juga menyatakan saat ini Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Meninggal Dunia Sebelum Pilkada, Cabup Karo Wasiatkan agar sang Putri Jadi Gantinya

"Saya heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari Komisi Kejaksaan untuk KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," ucap Halius.

Menurutnya, pengambil-alihan perkara dari penyidik Polri maupun Kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.

"Sejauh ini saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya, terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya, serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung." tutur Halius.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler