Dalam Kurun Waktu 4 Tahun, 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Plt Jubir: Itu Hal yang Wajar

26 September 2020, 16:17 WIB
Logo KPK.* /Antara/Benardy Ferdiansyah/ /

 

PR BEKASI – Sebanyak 157 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah mengundurkan diri selama periode 2016 sampai September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal ini diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 26 September 2020.

Dirinya mengungkapkan, jumlah pegawai yang mengundurkan diri tersebut mengalami naik turun selama kurun waktu empat tahun.

Baca Juga: KAMI: Jika Ada yang Manfaatkan untuk Kepentingan Pilpres, Deklarator Akan Mundur Satu per Satu

Sejak tahun 2016-2020, tercatat pegawai yang mengundurkan diri pada 2016 sebanyak 46 terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30, tahun 2017 sebanyak 26 terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13.

“Selanjutnya, tahun 2018 sebanyak 31 terdiri dari 22 pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap, tahun 2019 sebanyak 23 terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap,” kata Ali

"Tahun 2020 (Januari-September) ada 31 terdiri dari 24 pegawai tetap dan tujuh pegawai tidak tetap," kata Ali menambahkan.

Baca Juga: Menang Tender, PT INKA Ekspor 250 Kereta ke Bangladesh di Tengah Pandemi

Lebih lanjut Ali menyatakan, sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi atau lembaga, termasuk juga di KPK.

Adapun, kata dia, alasan pengunduran diri para pegawai tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karier di luar instansi KPK.

"KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK," ujar Ali.

Baca Juga: Ungkap Alasan Bergabung KAMI, Gatot Nurmantyo: Saya Ingin Menjaga Keutuhan dan Marwah Pancasila

Menurutnya, keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama adalah pilihan yang dapat dipahami sama-sama tidak mudah.

"Oleh karenanya, kedua pilihan tersebut harus kita hormati," kata Ali.

Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.

Baca Juga: Joko Widodo Kirim Karangan Bunga ke Kim Jong Un, Basarah: Itu Hal Wajar, Simbol Perdamaian Dunia

Saat ini, surat pengunduran diri dari Febri tersebut sedang diproses oleh Biro SDM KPK.

Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Palestina Sebut Normalisasi Hubungan dengan Israel sebagai Pelanggaran Hukum Internasional

Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler