Respons Positif UU Ciptaker, Menkominfo: Akan Bawa Perubahan terhadap Tiga Sektor

6 Oktober 2020, 17:30 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate. /Antara/ /

PR BEKASI – Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI masih menjadi polemik di kalangan masyarakat Indonesia. 

Namun rupanya hal itu direspons positif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menkominfo, Johnny G Plate menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan akan memberikan perubahan yang signifikan terhadap sektor penyiaran dan telekomunikasi, termasuk migrasi siaran televisi dari analog ke digital.

Baca Juga: Dukung Buruh yang Tolak UU Ciptaker Tempuh Jalur ‘Judicial Review’, Ganjar Pranowo: Kita Duduk Yuk

"Pada sektor pos dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada tiga undang-undang," kata Johnny G Plate seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa, 6 Oktober 2020.

Menurutnya, regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Ketiga sektor tersebut menurutnya merupakan bidang yang strategis saat pandemi, adaptasi kebiasaan baru dan pasca pandemi.

Baca Juga: Dukung Buruh yang Tolak UU Ciptaker Tempuh Jalur ‘Judicial Review’, Ganjar Pranowo: Kita Duduk Yuk

"Menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini, ekonomi digitla tidak akan bisa berlangsung," kata Johnny.

Kementerian menyoroti tiga hal fundamental yang mereka sebut "sangat mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi komunikasi dan informatika", yakni UU Cipta Kerja memberi solusi terhadap kebuntuan regulasi di bidang penyiaran yang tidak terwujud selama belasan tahun.

UU Cipta Kerja menurutnya, menjadi dasar hukum penyiaran televisi analog ke digital serta memberikan tenggat waktu untuk analog switch off (ASO).

Baca Juga: Telegram Rahasia Kapolri Cegah Aksi Buruh: Cegah, Larang, dan Lawan yang Diskreditkan Pemerintah

Jika siaran televisi berpindah ke digital, Johny melanjutkan,,Indonesia bisa memanfaatkan dividen digital pada spektrum frekuensi radio di pita 700MHz, antara lain untuk pendidikan, kesehatan, penanganan kebencanaan dan digitalisasi nasional.

Analog switch off juga akan menghilangkan potensi interferensi frekuensi antar negara yang berbatasan, terutama di regional Asia Tenggara.

Kedua, pembahasan migrasi siaran televisi analog ke digital sudah berlangsung sejak 2004, bahkan ada Tim Nasional Migrasi TV Digital dan Standard Digital Video Broadcasting Terestrial pada 2007.

Baca Juga: Diduga Minta Jatah Proyek, Pria Berkepala Plontos Bawa Ular Piton ke Kantor PUPR

Di kancah internasional, badan PBB yang mengurus telekomunikasi, International Telecommunication Union (ITU) pada 2006 memutuskan 119 negara ITU region satu akan menuntaskan ASO paling lambat pada 2015.

Konferensi ITU pada 2007 dan 2012 menetapkan pita spektrum frekuensi UHF 700MHz yang digunakan televisi terestrial sebagai spektrum untuk layanan mobile broadband. Pada tingkat regional, Deklarasi ASEAN menyebutkan ASO akan tuntas pada 2020.

Sementara itu, Indonesia akan menyelesaikan ASO pada 2022, sesuai amanat undang-undang. ASO akan berdampak penghematan pita frekuensi 700MHz sebesar 112MHz yang bisa digunakan untuk kepentingan transformasi digital.

Baca Juga: Beda Pandangan dengan Gerindra, Fadli Zon: Sangat Mendadak, Belum Tentu Obat Mujarab Hadapi Resesi

Saat ini, dia mengatakan, seluruh kapasitas frekuensi 700MHz sejumlah 328MHz digunakan untuk siaran televisi analog.

Ketiga, UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pembatasan sumber daya terbatas, dalam hal ini spektrum frekuensi, termasuk juga insfrastruktur pasif.

Dikatakan Johnny, pendekatan berbagi infrastruktur dan frekuensi, pelaku industri telekomunikasi akan bisa melakukan efisiensi secara optimal dan mampu bersaing dengan pemain global. 

Baca Juga: Insiden Puan Maharani Diduga Sengaja Matikan Mikrofon Fraksi Demokrat, Sekjen DPR Bela Diri

Dengan undang-undang ini, pemerintah bisa menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk menciptakan persaingan yang sehat diantara pelaku industri, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler