Posisi Sekda Jakarta Kosong, Anies Baswedan Buka 'Audisi' Nasional

8 Oktober 2020, 14:02 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir. /Ricky Prayoga/ANTARA/Ricky Prayoga/pri

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan membuka kesempatan terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah secara nasional.

Lowongan tersebut dibuka untuk menggantikan posisi Sekda sebelumnya almarhum Saefullah yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Hal itu disepakati berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Tahun 2014, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 terkait Manajemen PNS.

Baca Juga: Separuh Warga Nagorno-Karabakh Mengungsi Akibat Perang Armenia-Azerbaijan

Karena itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan seleksi jabatan Sekretaris Daerah tingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) akhirnya dibuka secara nasional.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 8 Oktober 2020, berikut proses seleksi untuk Sekretaris Daerah:

1. Pengumuman sekaligus pendaftaran seleksi terbuka tanggal 1-15 Oktober 2020;

2. Seleksi administrasi akan dilakukan tanggal 2-17 Oktober 2020;

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 20 Oktober 2020;

4. Tes tertulis dan penulisan makalah tanggal 20 Oktober 2020;

Baca Juga: Gara-gara Kentut di Masjid Saat Bulan Ramadan, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim

5. Pengumuman hasil tes tulis pada 27 Oktober 2020;

6. Asesmen kompetensi pada 2-10 November 2020;

7. Tes kesehatan tanggal 5-6 november 2020;

8. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan tanggal 13 November 2020;

9. Wawancara tanggal 16-20 November 2020; dan

10. Pengumuman akhir dilakukan tanggal 23 November 2020.

Sementara, untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang kosong, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk Sri Haryati sebagai Penjabat Sekda di Balai Kota Jakarta.

Baca Juga: Rentetan Penembakan di Intan Jaya Papua Terus Terjadi, Aggota DPR: Harus Ada Solusi Kongkrit

Masa tugas Sri seperti dikatakan oleh Chaidir paling lama hingga tiga bulan atau sampai hasil seleksi terbuka jabatan Sekretariat Daerah diusulkan melalui Kemendagri kepada Presiden RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah.

Dalam keterangannya Chaidir mengatakan tugas, kerja, kewajiban dan kewenangan yang diemban nantinya akan sama dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif Sekda lainnya dalam hal membantu Gubernur.

Sri Haryati meski ditunjuk jadi Pejabat Sekda DKI, dirinya masih mengemban tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat yang definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan.

"Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta," kata Chaidir.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler