Kesal Disemprot Haris Azhar dan Refly Harun, Henry Subiakto: Kalo Represif Sudah Saya Tangkap Kalian

30 Oktober 2020, 15:20 WIB
Kolase foto Haris Azhar (kiri), Henry Subiakto (tengah), dan Refly Harun (kanan). /YouTube Talk Show tvOne

PR BEKASI - Topik tentang tindakan represif di tanah air kian hangat diperbincangkan setelah berbagai kasus yang menimpa para demonstran yang menjadi korban kekerasan polisi.

Tak hanya menimpa para demonstran, di dunia digital juga hal serupa terjadi yang biasa disebut represif digital.

Hal tersebut seperti yang dialami komedian Bintang Emon yang mendapat serangan di media sosial karena mengunggah video kritik terhadap sidang penuntutan penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. 

Baca Juga: Bioskop XXI Jakarta Ungkap Alasan Belum Juga Beroperasi Meski Sudah Kantongi Izin

Beberapa saat setelah unggahan video kritiknya tersebut, belasan akun robot dalam waktu yang sama mengunggah meme yang menyatakan Emon menggunakan narkoba.

Melalui acara Dua Sisi yang ditayangkan melalui kanal YouTube Talk Show tvOne, Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto menjelaskan bahwa kasus Bintang Emon adalah hal biasa dan tidak akan dipidanakan.

"Tadi kan muncul Bintang Emon, saya mengatakan ini tidak bisa dipidana, karena itu bukan sesuatu penghinaan, dan juga bukan sesuatu yang terkait dengan penyebaran informasi untuk menyebarkan kebencian dan permusuhan, jadi dia aman," ucapnya.

Baca Juga: Kritik Pernyataan Megawati, Demokrat: Silahkan Salahkan Demo Anarkis, tapi Jangan Tuduh Milenial

"Sekarang bang Haris ngomong di sini, didengarkan gak kira-kira, ditonton banyak orang gak, ditonton kan, kritik apa tadi, pemerintah?, dan itu boleh gak ada masalah, artinya negeri ini tidak ada masalah kok, Haris tadi kritik juga gak ditangkap," tuturnya sambil menjelaskan.

Haris Azhar pun langsung membalas pernyataan Henry dengan muka sedikit bingung lantaran omongan yang diucapkannya tidak relevan, "Antara boleh sama nekat beda lho ya."

Menurut Henry Subiakto jika negara ini sudah represif, lawan bicaranya Refly Harun dan Haris Azhar sudah ditangkap.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Simbol Agama Hindu, Anggota DPD Dilaporkan ke Polda Bali

Haris Azhar langsung membalas ucapan Henry dengan nada kesal, "Banyak orang tetap nekat mengkritik karena kita ingin menyelamatkan masa depan negara, ini bukan soal karena kita boleh atau gimana."

Tiba-tiba Henry Subiakto pun menjamin Haris dan Refly jika ditangkap nantinya, dirinya menyatakan akan jadi saksi ahlinya dan membela mereka.

Hal tersebut dilakukan dirinya guna membuktikan bahwa tidak ada kasus pemidanaan di tanah air.

Baca Juga: Kadiv Propam Polri Meninggal Dunia, Dikabarkan karena Sakit

Refly Harun pun menyangkal pernyataan Henry tersebut.

"Kalo negara bisa memilih orang, siapa yang mau dipidanakan, siapa yang tidak, state apparatus bisa begitu, maka negara kita tetap negara partly free, negara yang tidak bebas."

Lalu Refly Harun menambahkan bahwa orang seperti Haris Azhar ini termasuk orang nekat karena tidak dilindungi oleh negara untuk berekspresi secara bebas.

Baca Juga: Lutfi Agizal Minta Dijadikan Duta Korban Cyber Bullying ke Ridwan Kamil, Warganet: Ngemis Jabatan

"Saya tau orang-orang diluar ini nunggu Haris Azhar kepleset aja sebelum ditangkap," ucapnya dengan nada kesal.

Menurutnya bisa saja menggunakan pendekatan secara damai, tapi jika negara langsung mempidanakan orang, maka negara sedang menggunakan tangan besinya, padahal menurut Refly yang namanya pidana itu ultimum remedium seharusnya.

Henry Subiakto pun menyangkal bahwa pemerintah tidak mempidanakan para kritikus tanah air.

Baca Juga: Dokter Spesialis Kulit Jelaskan Penyebab Jerawat Muncul Usai Pakai Masker dan Beri Solusinya

"Mendamaikan bisa saja, gini yang jelas mempidanakan itu tidak cukup hanya dengan polisi, polisi juga perlu yang namanya proses hukum itu, sebelum dia, katakanlah mentersangkakan mas Refly Harun, dia pasti akan berkonsultasi dengan ahli dan harus ada minimal 2 alat bukti, " katanya.

"Kalaupun itu seperti itu, itu juga tergantung dari pasal-pasal hukumnya, belum tentu juga pas pasal hukumnya, kalo pasal hukumnya gak pas, itu nanti ditolak sama jaksa, di pengadilan juga kalah, yang nentuin kan pengadilan," tuturnya.

Karena kesal dengan perkataan Henry yang menurut Refly hanya menjelaskan masalah-masalah umum, Refly pun menjawab pernyataan tersebut dengan nada meledek.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron dan Hirup Udara Segar, KPK: Itu Jadi Utang Kami

"Dengan segala hormat, prof ini baru belajar pengantar ilmu hukum ya, memang begitu kalau dalam pengantar ilmu hukum, baru bab pengantar ilmu hukum dia," ucap Refly.

Haris Azhar pun menimpal Refly dengan mengatakan bahwa memang saat ini permasalahannya terletak pada praktik di lapangannya.

"Masalah kita di praktiknya, praktiknya di lapangan ya susah, rumit dalam artian ini bukan cuma soal normanya atau undang-undangnya, undang-undangnya sendiri masih bermasalah, makannya ada MK, karena mk tugasnya bisa mengoreksi UU, jadi ekspresinya hukum itu bisa dikritik juga," ucapnya.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron dan Hirup Udara Segar, KPK: Itu Jadi Utang Kami

"Baru masuk lagi ke praktik si para penegak hukumnya, itu juga banyak masalah, bacalah laporannya komisi hukum nasional, laporannya komnas HAM, di situ dimuat bagaimana aparatur penegak hukum, aparatur pemerintahan gagal paham, dan gak komit sama aturan hukum," tuturnya menambahkan.

Refly Harun pun menyimpulkan permasalahan yang dialami di tanah air saat ini, menurutnya ada dua hal, law on the paper sama law in action.

"Kita bermasalah di dua-duanya, termasuk misalnya dalam konteks ini adalah UU ITE, jadi papernya bermasalah karena pasal karet bisa menjangkau kemana saja, di praktiknya pun bermasalah," tutur Refly Harun.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler