MUI Lebak Sebut Pemberontakan kepada Pemerintah yang Sah Haram Hukumnya, Ini Penjelasannya

- 29 November 2020, 21:01 WIB
Logo MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah  menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas peristiwa pembantaian satu keluarga.
Logo MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah  menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas peristiwa pembantaian satu keluarga. /Dok PRFM/

 

PR BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengatakan gerakan pemberontak kepada pemerintah yang sah menurut fiqih "bughot" hukumnya adalah haram.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori mengatakan pemberontakan tersebut haram karena dapat menimbulkan kemudharatan dan kesengsaraan bagi masyarakat maupun negara.

Dirinya mengimbau masyarakat jangan mudah terprovokasi terhadap ajakan dari orang-orang yang dapat menimbulkan perpecahan di negara ini.

Baca Juga: Kuota Internet dari Kemendikbud Dinilai Mubazir, Pelajar Ngeluh karena Hanya Aplikasi Tertentu

"Kita minta masyarakat tidak terprovokasi oleh ajakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebar kebencian untuk membuat perpecahan bangsa ini," katanya di Lebak pada Minggu, 29 November 2020.

Dirinya mengatakan, masyarakat harus melakukan pencegahan terkait gerakan pemberontakan tersebut karena dapat menyebarkan kebencian, adu domba, dan ketidaksukaan terhadap pemerintah yang sah melalui media sosial sangat membahayakan

Selama ini, katanya, kondisi masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak diketahui cukup damai dan kondusif, sehingga terus dijaga dan dilestarikan persatuan dan kesatuan.

Baca Juga: Otsus Papua Dinilai Gagal, Putra Putri Pejuang Pepera Minta Para Pejabat Bertanggungjawab

Sebab, lanjutnya, perbuatan "bughot" hukumnya haram untuk menggulingkan atau pemberontak terhadap pemerintah yang sah.

"Perbuatan bughot terhadap pemerintah yang sah itu haram hukumnya. Kita jangan sampai mendirikan negara dalam negara," katanya menjelaskan.

Menurut dia, "bughot" itu hukumnya haram dan dilarang sehingga perlu diperangi, karena tidak memberikan kemaslahatan kepada umat manusia.

Baca Juga: Din Syamsuddin Singgung Posisi Ketua Wantim, Refly Harun: MUI Itu Bukan untuk Mengendorse Pemerintah

MUI Lebak mengajak semua komponen masyarakat agar mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan jerih payah hasil perjuangan para alim ulama juga para pejuang untuk merdeka lepas penjajah.

Selama ini, katanya, masyarakat Kabupaten Lebak yang penduduknya sangat religius sebagai daerah "seribu madrasah" selalu menghormati dan menghargai kehidupan bermasyarakat di tengah keanekaragaman suku, bahasa, adat, dan agama.

Selain itu juga keanekaragaman tersebut menjadikan kekuatan untuk memperkokoh tali silaturahmi guna meningkatkan persatuan dan kesejahteraan.

Baca Juga: Pilkada 2020 Segera Digelar, Febri Diansyah: Pilih Cakada Berintegritas, Tidak Terlibat Korupsi

MUI juga meminta masyarakat dapat menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional apalagi tindakannya mengarah pada bughot agar masyarakat senantiasa hidup berdampingan secara damai.

"Kami minta persatuan dan kesatuan dijaga dan dilestarikan untuk membangun peradaban manusia yang lebih baik," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x