Lega FPI Dibubarkan, Eks Kepala BIN: Kegiatan Kriminal Terorganisir Berkedok Agama Telah Berhenti

- 31 Desember 2020, 10:37 WIB
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer sekaligus mantan Jenderal TNI, AM Hendropriyono.
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer sekaligus mantan Jenderal TNI, AM Hendropriyono. /Instagram am.hendropriyono

PR BEKASI - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dengan menyatakannya sebagai organisasi terlarang pada Rabu, 30 Desember 2020.

FPI sebagai organisasi dinilai kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, tujuan dasar FPI ini, menurut pemerintah, bertentangan dengan konstitusi negara.

"Menurut penilaian atau juga hanya sendiri, terjadi pelanggaran ketentuan hukum pengurus atau anggota FPI yang kerap kali melakukan berbagai tindakan sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," jelas Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: FPI Baru Resmi Deklarasikan Diri Lagi, Refly Harun: Jangan Dituntut, Lupakan Dosa Masa Lalu Mereka

Menanggapi hal tersebut eks Jenderal TNI yang juga mantan kepala BIN, AM Hendropriyono mengaku lega, karena ormas yang menurutnya kerap membuat masyarakat takut tersebut telah dibubarkan.

"Masyarakat bangsa Indonesia merasa lega karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan FPI telah  dilarang oleh pemerintah lantaran semakin jauh dengan nilai Pancasila.

"Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram am.hendropriyono, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Lanjutkan Program Jemput Bola ke Pendonor, PMI Optimis Penuhi Kebutuhan Stok Darah di 2021

Hendropriyono juga berharap masyarakat bisa hidup lebih tenang di negara demokrasi yang bergulir sejak reformasi tahun 1998.

Dengan dibubarkannya FPI, ia menyampaikan bahwa tidak akan ada lagi kegiatan-kegiatan yang berbau main hakim sendiri oleh organisasi tersebut.

"Tidak akan ada lagi penggerebekkan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormati bendera merah putih, razia di kafe-kafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall dan kegiatan lainnya yang main hakim sendiri," ucapnya.

Tak hanya itu, menurutnya pembubaran organisasi FPI dilakukan demi tegaknya nilai hukum dan sosial di Tanah Air.

Baca Juga: Pertanyakan Putusan Pelarangan Organisasi FPI, Neno Warisman: Kita Harus Lihat dengan Hati Nurani

"Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial," tuturnya.

"Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," sambungnya.

Menurutnya, FPI, yang sudah ada sejak 20 tahun yang lalu, telah membuat masyarakat khawatir karena track record mereka.

"FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat karena sepak terjangnya," ucapnya.

Baca Juga: FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Muhammadiyah: yang Dilakukan Pemerintah Bukan Anti-Islam

Bahkan, ujar Hendropriyono, presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur juga sempat ingin membubarkan FPI.

"Gus Dur pada tahun 2008 juga pernah ingin membubarkan setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri, ditambah Polri, Kejagung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang juga mengacu pada keterlibatan 37 anggotanya dalam kegiatan terorisme.

Oleh karena itu, menurutnya, jika ada organisasi lain atau organisasi baru yang menampung mantan anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama.

"Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5 Th. 2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme," ucapnya.

Baca Juga: Posisi Puncak Terancam, Liverpool Kembali Tampil 'Memble' Usai Bermain Imbang dengan Newcastle

Dengan alasan tersebut, Hendropriyono menyampaikan bahwa apa pun sisi gelap dari oknum serta organisasi tersebut dapat diangkat ke ranah hukum.

"Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg termasuk dalam kejahatan terorganisasi," tuturnya.

Perlu diketahui, Gus Dur pada tahun 2008 mengungkapkan kekesalannya terhadap aparat kepolisian yang terkesan mendiamkan berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok Front Pembela Islam (FPI).

Kegeraman Gus Dur atas FPI saat itu lantaran ada laporan sedikitnya 12 orang dari massa Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) terluka saat diserbu Puluhan orang yang mengenakan atribut FPI di Monumen Nasional (Monas) Jakarta.

Baca Juga: Masih Ada 7 Buronan, Ini Capaian Prestasi KPK Selama 2020 yang Berhasil Tangkap 2 Menteri

Gus Dur menyesalkan, pada saat terjadi penyerbuan itu pihak kepolisian mendiamkan saja ulah FPI.

Menanggapi itu, Gus Dur menilai aparat keamanan tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap massa FPI.

“Pemerintah tidak berani. Pada waktunya saya yang akan membubarkan FPI,” ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah