FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Refly Harun: Ini yang Aneh di Republik Ini

- 31 Desember 2020, 13:21 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai akan jadi masalah pelarangan organisasi FPI.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai akan jadi masalah pelarangan organisasi FPI. /YouTube Refly Harun

Dia menuturkan setelah FPI mengubah namanya apa nanti pemerintah juga akan melarang organisasi tersebut.

Karena sebagai organisasi baru, Front Persatuan Islam tidak memiliki kesalahan apa-apa, setiap individu yang membuatnya juga masih memiliki hak politiknya.

Menurut Refly Harun, para pendirinya bebas untuk membuat atau mendeklarasikan organisasi apapun selama organisasi tersebut mengakui hukum-hukum negara.

Terlebih dikatakan olehnya, kalau tujuan dari Front Persatuan Islam untuk memperjuangkan agama dan lain sebagainya telah sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020 - Inilah 5 Bayi Artis Terpopuler 2020, Follower Instagram Tembus Ratusan Ribu

"Jadi Front Persatuan Islam melanjutkan perjuangan agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Jadi apa lagi yang dituntut dari FPI atau Front Persatuan Islam ini?" ucapnya.

Refly Harun menyampaikan bahwa para pembuat Front Persatuan Islam sudah menyatakan mereka menerima Pancasila dan UUD 1945.

Atau karena adanya rasa tidak suka dengan pembuatnya lalu karena dianggap masih dosa masa lalu, yaitu misalnya mereka melakukan sweeping maka akan terus dianggap sebagai kesalahan yang berkelanjutan dan melekat.

Akan tetapi, itu dilakukan ketika nama organisasi tersebut adalah Front Pembela Islam, sementara Front Persatuan Islam belum ada track record apa-apa.

Baca Juga: Jadi Syarat dari Pemerintah, Berikut Perbedaan antara Rapid Test Antibodi, Antigen, dan Swab PCR

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah